Recents in Beach

header ads

Cara Mendapatkan Izin Menambang Emas Tradisional dan Modern

loading...
loading...
Selamat Datang di website infokanlah.com yang menyajikan info info penting yang berkaitan kegiatan sehari hari. sebelum membahas tentang Cara Mendapatkan Izin Menambang Emas Tradisional dan Modern. kita bahas dulu apa itu Emas, Emas adalah unsur kimia dlm tabel periodik yang memiliki simbol Au (bahasa Latin: 'aurum') dan nomor atom 79. Sebuah logam transisi (trivalen dan univalen) yang lembek, mengkilap, kuning, berat, "malleable", dan "ductile". Emas tidak bereaksi dengan zat kimia lainnya tetapi terserang oleh klorin, fluorin dan aqua regia. Logam ini banyak terdapat di nugget emas atau serbuk di bebatuan dan di deposit alluvial dan salah satu logam coinage. Kode ISOnya adalah XAU. Emas melebur dalam bentuk cair pada suhu sekitar 1000 derajat celcius.

Cara menambang emas tradisional dengan hasil melimpah.



Sediakan sekop atau cangkul dan ember, untuk mendapatkan hasil emas yang banyak kita harus mencari tanah yang banyak kandungan emasnya dulu, untuk mengetahuinya kita harus mencari sample tanah yang banyak emasnya tentu saja kita harus mengayak atau menyaring tanah di sungai. material tanah akan terbawa air sedangkan meterial emas karena berat jenisnya mereka tidak terbawa air. setelah area yang banya mengandung biji emas ditemukan anda bisa menggali dan mendapatkan emas yang banyak.

Cara Menambang emas Secara Modern dengan modal minim.



Untuk cara menambang Emas Modern tentu saja harus menggunakan alat yang agak modern seperti : Alat mesin pengelondong Emas, Bahan bahan kimia penyatu emas, alat pendeteksi kandungan emas. masukkan material tanah atau batu yang mengandung emas ke alat gelondong lalu masukkan raksa untuk mengikat emas menjadi 1. setelah itu jalankan mesin gelondong emas dengan menekan tombol on kita tinggal nunggu hasil akhirnya.

Cara Menambang emas Secara Teknologi Canggih.


 Untuk menambang emas menggunakan metode teknogi yang super canggih kita harus menggumpulkan pemodal pemodal besar dan membuat perjanjian perusahaan sejenis saham atau bagi hasil. karena menambang emas model canggih ini memerlukan alat alat yang canggih yang tentu saja harganya mahal. karena mahal inilah para penduduk pribumi indonesia tidak bisa membeli alat alat penambang emas yang canggih ini. ada semacam tidak kepercayaan terhadap sesama pemodal adalah masalah utamanya, masalah kedua mereka tidak tau cara mendapatkan izin dari pemerintah.

Cara Menambang Bitcoin Gratis

Cara Menambang Ethereum

Cara Menambang Degocoin

Cara Menambang Pasir di Sungai

Cara Menambang Litecoin

Cara Menambang Uranium

Cara Menambang Fosfat

Cara Menambang Tembaga

Cara Menambang  Timah

Cara Menambang Batu Bara

Cara Menambang Minyak Bumi

Cara Menambang Gas Alam

Cara Menambang Intan

Cara Menambang Berlian

Cara Menambang Nikel

Cara Menambang Perak

Cara Mendapatkan Izin Menambang Emas Tradisional dan Modern


Prosedur pembuatan izin menambang kebanyakan sama saja anda tinggal menyiapkan hal hal berikut ini :

Latar Belakang
IUP eksplorasi adalah izin yang diberikan untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan dalam rangka pertambangan. Menurut Pasal 29 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 23/2010”), IUP eksplorasi diberikan berdasarkan permohonan dari badan usaha, koperasi, dan perseorangan yang telah mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Dalam hal kegiatan eksplorasi dan kegiatan studi kelayakan, pemegang IUP eksplorasi yang mendapatkan mineral atau batubara yang tergali wajib melaporkan kepada pemberi IUP.

Persyaratan Untuk Memperoleh IUP Eksplorasi
Pasal 23 PP 23/2010 mengatur bahwa persyaratan IUP Eksplorasi meliputi persyaratan:
  1. Administratif;
  2. Teknis;
  3. Lingkungan; dan
  4. Finansial
A.  Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk badan usaha meliputi:

a.       Untuk IUP Eksplorasi mineral logam dan batubara:
1.       surat permohonan;
2.       susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
3.       surat keterangan domisili.
b.      Untuk IUP Eksplorasi mineral bukan logam dari batuan:
1.       surat permohonan;
2.       profil badan usaha;
3.     akta pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4.       nomor pokok wajib pajak;
5.       susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
6.      surat keterangan domisili.
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk koperasi meliputi:

a.       Untuk IUP Eksplorasi mineral logam dan batubara:
1.       surat permohonan;
2.       susunan pengurus; dan
3.       surat keterangan domisili.
b.      Untuk IUP Eksplorasi mineral bukan logam dan batuan:
1.       surat permohonan;
2.       profil koperasi;
3.    akta pendirian koperasi yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4.       nomor pokok wajib pajak;
5.       susunan pengurus; dan
6.       surat keterangan domisili.

Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk orang perseorangan, meliputi:
a.       Untuk IUP Eksplorasi mineral logam dan batubara:
1.       surat permohonan; dan
2.       surat keterangan domisili.
b.      Untuk IUP Eksplorasi mineral bukan logam dan batuan:
1.       surat permohonan;
2.       kartu tanda penduduk;
3.       nomor pokok wajib pajak; dan
4.       surat keterangan domisili.

Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk perusahaan firma dan perusahaan komanditer meliputi:
a.       Untuk IUP Eksplorasi mineral logam dan batubara:
1.       surat permohonan;
2.       susunan pengurus dan daftar pemegang saham; dan
3.       surat keterangan
b.      Untuk IUP Eksplorasi mineral bukan logam dari batuan:
1.       surat permohonan;
2.       profil perusahaan;
3.     akta pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan;
4.       nomor pokok wajib pajak;
5.       susunan pengurus dan daftar pemegang saham; dan
6.       surat keterangan domisili.

B.      Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk IUP Eksplorasi, meliputi:
1.  daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;
2. peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional,

C.      Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk IUP Eksplorasi meliputi pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

D.      Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam huruf d untuk IUP Eksplorasi, meliputi:
1.  bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi; dan
2.  bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang WIUP mineral logam atau batubara sesuai dengan nilai penawaran lelang atau bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP mineral bukan logam atau batuan atas permohonan wilayah.
Johan Kurnia sumber  : http://www.hukumpertambangan.com/izin-usaha-eksplorasi/persyaratan-untuk-memperoleh-izin-usaha-pertambangan-iup-eksplorasi/

Terima kasih sudah membaca selamat berani mencoba




Post a Comment

0 Comments