Recents in Beach

header ads

Bagaimana Cara Mencaikan Dana Santunan Jasa Raharja Korban Kecelakaan

loading...
loading...
 Bagaimana Cara Mencaikan Dana Santunan Jasa Raharja Korban Kecelakaan ?
Musibah memang tidak bisa di prediksi dan di cegah kedatangannya, ceritanya musibah ini menimpa ibu teman saya, yaitu berupa musibah kecelakaan bermotor. ibu temanku kecelakaan motor vs motor kabar buruknya adalah kondisi ibu temanku parah yang menderita patah tulang kaki.

Saat mendapatkan telephon teman saya lagi bersama saya, ia mendapatkan kabar bahwa ibunya tercinta mengalami kecelakaan dan sedang di rawat di rumah sakit. bak petir menyambar di siang bolong langsung teman saya saya bonceng ke rumah sakit ibunya di rawat. sesampai di rumah sakit langsung saya bertanya di ruang informasi di rawat di kamar sebelah mana ibunya teman saya. setelah mendengakan jawaban petugas rumah sakit segera kami mendatangi tempat kamar tersebut.

Sesampainya di kamar rawat pasien disana sudah ramai ayah dan sanak saudara teman saya, mereka mengatakan bahwa ibuk harus di oprasi penyambungan tulang yang patah kira kira biayanya sekita 15 juta rupiah. di situlah pikiran semua orang binggung mimikirkan dari mana uang sebanyak itu, setelah berfikir sejenak saya mencoba menelpon om saya yang menjadi polisi dan mengadukan musibah yang baru saja menimpa keluarga teman saya.

Setelah cerita panjang lebar om saya menyarankan untuk mengurusi jasa raharja, wah tapi saya dan teman saya tidak pernah mempunyai pengalaman mengurusi jasa raharja. saya meminta om saya menguruskan jasa raharja dan dia menyanggupinya. besoknya kami bertiga ( om saya, saya sendiri, dan teman saya ) pergi ke kantor jasa raharja dan gak sampai satu hari penuh sudah kelar. dan mendapatkan klaim sebesar 15 juta rupiah.

 *ASURANSI KECELAKAAN BERKENDARAAN*

Sekilas info bagi yg blm memahinya. _COBA BACA DAN LIHAT ''STNK'' ANDA_ !!!
*Pernah mendengar/membaca SWDKLLJ* ? coba rekan2 cermati STNK kendaraan. Saat kita membayar pajak kendaraan otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ. Terus SWDKLLJ apakah itu ? kegunaannya untuk apa ?

SWDKLLJ yaitu kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ masing-masing bayar pajak kendaraan, otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja. Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s. d. 250 cc akan dikenai tarif Rp 35rb. Sedang untuk jenis sedan, jip dan lain-lain sebesar Rp143 rb.

Kegunaan yang didapat dari SWDKLLJ yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila berjalan kecelakaan jalan raya. Besarnya santunan yang diperoleh oleh Jasa Raharja berdasar pada _*Ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yaitu*_ :

- Meninggal Dunia, sebesar Rp 25 juta

- Cacat (Maksimal), sebesar Rp 25 juta

- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta

- Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2 juta

*Bagaimana caranya dapatkan santunan ?*

1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.

2. Isi formulir ajukan dengan memasukkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter, KTP/jati diri korban/ahli waris korban).

3. Jika korban luka2 jadi dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli sedang jika meninggal dunia jadi dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.

4. Hak santunan jadi tidak berlaku bila mengajukan lebih dari 6 bulan. sejak mulai terjadinya musibah atau tak diakukan penagihan kurun waktu 3 bln, sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja.
Oh ya, santunan ini diberikan tidak cuma pada seseorang/pengemudi tapi juga berlaku pada berapa penumpang yang turut jadi korban kecelakaan.
_Jadi kita harus tahu hak kita & jangan pernah terlambat memprosesnya_....!

*Kirim ke teman dan keluarga anda smg bermanfaat, Karena tidak pernah ada sosialisasi Soal ini.*

Setelahlah dua bulan setelah oprasi alhamdulillah ibu teman saya sedikit demi sedikit bisa berjalan lancar, demikianlah musibah yang menimpa keluarga teman saya, yang bisa di jadikan pelajaran bahwa musibah datang tidak bisa di prediksi. harusnya kita tetap waspada dan hati hati tanpa melupakan berdoa memohon keselamatan sebelum keluar rumah dan berkendara. Hikmah yang dapat di ambil dari musibah tersebuat adalah kita tidak sia sia membayar pajak kendaraan toh kalo kita kecelakaan kita juga mendapatkan santunan dari jasa raharja. semoga postingan ini dapat memberikan pelajaran dan informasi tentang syarat  Mencairkan Dana Santunan Jasa Raharja Korban Kecelakaan.

Post a Comment

0 Comments