loading...
loading...
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh kali ini admin infokanlah.com
akan memposting ulang kajian Hadits Tentang Shalat Dua Rakaat Sebelum Maghrib Abdul somad, Lc., MA. dibawah ini dalah hasil
tulisan ustadz
Abdul Somad yang membahas tentang Hadits Tentang
Shalat Dua Rakaat Sebelum Maghrib
Mufti : Syekh ‘Athiyyah Shaqar (Ketua Majlis Fatwa Al-Azhar Mesir).
Dasar : Al-Qur’an dan Sunnah.
Pertanyaan : Adakah dua rakaat shalat sunnat Qabliyah maghrib?
Jawaban : Shalat sunnat Dua Rakaat Sebelum Maghrib
Ada
beberapa hadits yang bersifat umum yang mengandung makna bahwa shalat
sunnat dua rakaat Qabliyah Maghrib itu disyariatkan, juga ada beberapa
hadits yang bersifat khusus yang menyatakan bahwa shalat sunnat dua
rakaat Qabliyah Maghrib itu disyariatkan.
Diantara hadits-hadits yang bersifat umum tersebut adalah:
- Hadits
yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari dan Muslim, “Diantara adzan dan
iqamat itu ada shalat (Qabliyah), bagi yang mau melaksanakannya”.
- Hadits yang diriwayatkan Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya, “Setiap shalat fardhu itu didahului shalat (Qabliyah) dua rakaat”. menguatkan Shalat sunnat Dua Rakaat Sebelum Maghrib
Diantara hadits-hadits Shalat sunnat Dua Rakaat Sebelum Maghrib bersifat khusus:
Hadits
yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim bahwa para shahabat
nabi melaksanakan shalat dua rakaat sebelum Maghrib sebelum Rasulullah
SAW keluar rumah menemui mereka. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh
Imam Muslim dan Abu Daud, Anas berkata, “Rasulullah SAW melihat kami,
beliau tidak memerintahkan kami dan tidak pula melarang kami”. ‘Uqbah
berkata, “Kami melaksanakannya pada masa Rasulullah SAW”, sebagaimana
yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim. Dalam sebuah hadits
yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari, Ahmad dan Abu Daud, “Shalatlah
kamu dua rakaat sebelum Maghrib, bagi yang mau melaksanakannya”. menguatkan Shalat sunnat Dua Rakaat Sebelum Maghrib
Dari beberapa dalil Shalat sunnat Dua Rakaat Sebelum Maghrib diatas dapat disimpulkan bahwa shalat dua rakaat sebelum Maghrib itu disyariatkan berdasarkan ucapan dan Iqrar
(ketetapan) Rasulullah SAW. Bahwa Rasulullah SAW tidak melaksanakannya,
itu tidak menafikan bahwa shalat dua rakaat sebelum Maghrib itu
dianjurkan untuk dilaksanakannya. Shalat dua rakaat sebelum Maghrib
disyariatkan berdasarkan perbuatan Rasulullah SAW, sebagaimana hadits
yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Hibban. menguatkan Shalat sunnat Dua Rakaat Sebelum Maghrib
Sebagian
ulama ahli Fiqh tidak menganggap shalat dua rakaat sebelum Maghrib itu
dianjurkan, berdasarkan riwayat dari Abdullah bin Umar bahwa beliau
tidak pernah melihat ada shahabat nabi yang melaksanakannya. Akan tetapi
riwayat yang menetapkan bahwa shalat dua rakaat sebelum Maghrib itu ada
adalah riwayat Anas. Riwayat Anas ini lebih didahulukan daripada
riwayat Ibnu Umar yang menafikannya. Disamping itu terdapat beberapa
hadits lain sebagaimana yang telah disebutkan diatas. Tidak ada hadits
yang menghapuskan hukumnya, oleh sebab itu tetap dijadikan dasar hukum
pelaksanaannya. Adapun pendapat yang mengatakan bahwa shalat dua rakaat
sebelum Maghrib itu menyebabkan terlambat melaksanakan shalat Maghrib,
pendapat ini ditolak, karena Rasulullah SAW memerintahkan agar
melaksanakan shalat dua rakaat sebelum Maghrib, juga berdasarkan iqrar
(ketetapan) Rasulullah SAW. Lagi pula waktu untuk melaksanakan shalat
dua rakaat sebelum Maghrib itu singkat, tidak menyebabkan pelaksanaan
shalat Maghrib tertunda dari awal waktunya. (Nail al-Authar, Imam Asy-Syaukani, juz. 2, hal. 8).
Disebutkan dalam kitab Al-Mawahib Al-Ladunniyyah
karya Imam Al-Qasthallani, juz. 2, hal. 272-273. Shalat dua rakaat
sebelum Maghrib itu dianjurkan menurut Imam Ahmad, Ishaq bin Rahawaih
dan para ulama ahli hadits. Diriwayatkan dari Khulafa’ Rasyidin yang
empat dan dari sekelompok shahabat nabi bahwa mereka tidak melaksanakan
shalat dua rakaat sebelum Maghrib, yang meriwayatkan riwayat ini adalah
Muhammad bin Nashr dan lainnya dari jalur riwayat Ibrahim An-Nakha’i
dari mereka, riwayat ini terputus, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam
Az-Zarqani pensyarah kitab Al-Mawahib. Sebagian ulama Mazhab Maliki menyatakan bahwa shalat dua rakaat sebelum Maghrib telah mansukh, akan tetapi pendapat ini ditolak karena pendapat yang menyatakan mansukh tidak berdasarkan dalil. menguatkan Shalat sunnat Dua Rakaat Sebelum Maghrib
Dari
Sa’id bin Al-Musayyib, ia berkata, “Merupakan kebenaran bagi setiap
mukmin, apabila mu’azin telah mengumandangkan adzan, maka melaksanakan
shalat dua rakaat. Imam Al-Qasthallani menyambung pendapat Sa’id bin
Al-Musayyib, “Diriwayatkan pendapat lain dari Imam Malik bahwa beliau
menyatakan shalat dua rakaat sebelum Maghrib itu dianjurkan untuk
dilaksanakan. Menurut pendapat dari kalangan ulama Mazhab Syafi’i ada
satu pendapat yang dikuatkan oleh Imam Nawawi dan ulama yang
mengikutinya. Imam Nawawi berkata dalam kitab Syarh Muslim,
“Semua dalil menunjukkan bahwa shalat dua rakaat sebelum Maghrib itu
dianjurkan”. Al-Muhibb Ath-Thabari berkata, “Tidak ada dalil yang
menafikan bahwa shalat dua rakaat sebelum Maghrib itu dianjurkan, karena
tidak mungkin Rasulullah SAW memerintahkan sesuatu yang tidak
dianjurkan. Bahkan hadits ini adalah dalil pertama yang menyatakan bahwa
shalat dua rakaat sebelum Maghrib itu sunnat untuk dilaksanakan”. menguatkan Shalat sunnat Dua Rakaat Sebelum Maghrib
Imam
Muslim meriwayatkan dari Anas, “Kami di Madinah, apabila mu’adzin
mengumandangkan adzan shalat Maghrib, maka kaum muslimin segera mendekat
ke tiang masjid, mereka melaksanakan shalat dua rakaat, hingga ada
seorang musafir yang memasuki masjid, ia menyangka bahwa shalat Maghrib
telah dilaksanakan, karena banyaknya kaum muslimin yang melaksanakan
shalat dua rakaat sebelum Maghrib itu”.
Akhirnya, saya mengharapkan kepada kaum muslimin agar tidak mengobarkan fitnah disebabkan fanatisme terhadap masalah-masalah khilafiyah yang bersifat furu’.
Siapa yang mau melaksanakan shalat dua rakaat sebelum Maghrib, silahkan
untuk melaksanakannya, dan bagi mereka yang tidak mau melaksanakannya
saya harap jangan terlalu tergesa-gesa menghukum terhadap sesuatu
sebelum mengkajinya secara mendalam dan mengetahui pendapat para ulama
tentang masalah tersebut. Agar seruan yang diserukan itu berdasarkan
hikmah dan suri tauladan yang baik. menguatkan Shalat sunnat Dua Rakaat Sebelum Maghrib
Diterjemahkan Oleh:
H. Abdul Somad, Lc., MA.
0 Comments