Recents in Beach

header ads

Kajian Hukum Menikah Dengan Keponakan Dari Istri atau Keluarga Sendiri

loading...
loading...
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh kali ini admin infokanlah.com akan memposting ulang kajian Hadits Tentang Hukum Menikah Dengan Keponakan. dibawah ini adalah hasil kajian yang membahas tentang Hadits Tentang Tata Cara Hukum Menikah Dengan Keponakan. Ceritanya fiktif ada seorang perjaka yang menyukai anak dari bibinya kebetulan anak bibinya memang lumayan cantik. dan si pemuda tersebut mencari hukumnya Hukum Menikah Dengan Keponakan Dari Istri atau Keluarga Sendiri. dan jika anda mengalami hal serupa maka anda harus baca postingan ini : Hukum Menikah Dengan Keponakan Dari Istri atau Keluarga Sendiri.



Keponakan (anak saudara) termasuk mahram, sehingga tidak boleh menikahi keponakan.
Allah menjelaskan beberapa wanita yang haram dinikahi,


Ø­ُرِّÙ…َتْ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ Ø£ُÙ…َّÙ‡َاتُÙƒُÙ…ْ ÙˆَبَÙ†َاتُÙƒُÙ…ْ ÙˆَØ£َØ®َÙˆَاتُÙƒُÙ…ْ ÙˆَعَÙ…َّاتُÙƒُÙ…ْ ÙˆَØ®َالَاتُÙƒُÙ…ْ ÙˆَبَÙ†َاتُ الْØ£َØ®ِ ÙˆَبَÙ†َاتُ الْØ£ُØ®ْتِ ÙˆَØ£ُÙ…َّÙ‡َاتُÙƒُÙ…ُ اللَّاتِÙŠ Ø£َرْضَعْÙ†َÙƒُÙ…ْ ÙˆَØ£َØ®َÙˆَاتُÙƒُÙ…ْ Ù…ِÙ†َ الرَّضَاعَØ©ِ 

ÙˆَØ£ُÙ…َّÙ‡َاتُ Ù†ِسَائِÙƒُÙ…ْ

”Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua).” (QS. An-Nisa: 23)

Tapi sayang banyak orang yg tidak tau hukum agama ikut berpendapat sendiri. Ngaco lagi ini yg dpt menjadi kehidupan masyarakat kembali ke zaman jahiliyah.
Hanya tmbahan ponakan itu secara nasab termasuk hub sedarah  atau mahram yg sangat dekat anda sebagai paman adalah sebagai pengganti ORTU alias WALI yg melindungi serta dpt menjadi wali nikah pengganti ortu yg plng dekat selain kakak kandung.
Pertanyaan anda seharusnya anda sendiri bisa menjwb nya. Hanya anda terkurung nafsu yg menutupi akal sehat . Dan coba mencari pmbenaran dr mslh yg di hadapi
Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang menikahi mahramnya, dan dia tahu bahwa itu mahramnya, lalu dia melakukan hubungan badan dengannya, maka hukuman untuknya sama dengan hukuman bagi pelaku zina. Dia diberi hukuman had zina, rajam atau cambuk… diantara ulama yang berpendapat demikian adalah Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan rahimahumallah. (Syarh Ma’ani al-Atsar, 4/101).

Pertanyaan.
Mau tanya saya punya anak laki-laki dan abang saya punya anak perempuan. Bolehkah anak-anak kami menikah ?
Jawaban.
Tidak ada seorang pun yang memungkiri bahwa pernikahan itu merupakan hal yang penting bagi keberlangsungan kehidupan manusia. Namun pernikahan itu ada rambu-rambunya yang tidak boleh dilanggar. Jika nekad melanggar larangan-larangan dalam pernikahan, maka pernikahan itu menjadi tidak sah. Diantara yang dilarang adalah melakukan akad pernikahan atau menikahi mahramnya. Siapakah mahram yang tidak boleh dinikahi itu ?

Pertanyaan: Pembaca dari Mekah al-Mukarramah menanyakan:
Apakah diperbolehkan seorang lelaki menikahi anak perempuan dari saudara laki-laki isterinya (keponakan sang isteri)?

Jawaban:
Seorang lelaki tidak diperbolehkan menikahi anak perempuan dari saudara isterinya, apabila ‘ammah (bibi dari jalur ayah) dari anak perempuan tersebut masih berada di dalam penjagaannya (masih berstatus sebagai isterinya), sebagaimana juga ia tidak diperbolehkan untuk menikahi anak perempuan dari saudari isterinya, apabila khalah (bibi dari jalur ibu) dari anak perempuan tersebut masih berada dalam penjagaannya (masih berstatus sebagai isterinya). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam:
Masalah:
A seorang laki-laki. B seorang perempuan. Mereka bersaudara seibu (lain ayah). Lalu B melahirkan seorang anak perempuan bernama C.
A menikah dengan C. Ada ustadz yang memperbolehkan, karena A dan B dianggap tidak saudara kandung, karena lain ayah. Pendapat ini tidak benar. 
 
Hal yang perlu di pertimbangkan meskipun seharusnya tidak perlu di pertimbangkan.
 
1. jika anda tetap menikah  Dengan Keponakan adalah haram hukumnya, jika anda tetap ngeyel berati melanggar hukum allah, yang pasti dosa besar dan siap2 masuk api neraka.

2. rawan terjadinya cacat pada anak karena hubungan sedarah.

3. jika anda bercerai pasti rusak hubungan saudara.

4. durhaka kepada orang tua, yang jelas orang tua tidak akan setuju.

Post a Comment

0 Comments